Polri memastikan tidak ada proses hukum terkait pemanggilan terhadap Ismail Ahmad, warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang mengunggah guyonan dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang polisi jujur.
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," kata Kepala DIvisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Diungkapkan Argo, Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kabupaten Sula terkait hal tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Kabupaten Sula juga diminta untuk lebih teliti dalam mengamati informasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ismail tersebut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia (Ismail) dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ucap Argo.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Rikwanto mengatakan telah menegur Kapolres Kepsul AKBP Muhammad Irvan dan jajarannya karena peristiwa itu.
"Setelah saya dalami dengan Kapolres-nya, dengan anggota yang memeriksa, dan obyek yang dipermasalahkan, saya anggap itu kurang tepat. Jadi yang dilakukan oleh Polres Sula itu kurang tepat," kata dia kepada wartawan di di Mapolda Maluku Utara, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Ismail Ahmad mengunggah kutipan guyon Gus Dur, "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng" di akun Facebooknya. Ismail mengaku dipanggil polisi dan diminta meminta maaf agar kasus tersebut.
Langkah polisi ini menuai kritik masyarakat sipil dan juga keluarga Gus Dur.