Kepolisian mengatakan Russ Albert Medlin masuk ke Indonesia sebulan sebelum red notice terbit pada Desember 2019.
"Dia datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice, sejak tanggal 10 Desember, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/6).
Red notice merupakan permintaan dari penegak hukum negara anggota Interpol kepada anggota lainnya untuk membantu menemukan orang tertentu dan melakukan penangkapan untuk kemudian diekstradisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri melanjutkan bahwa Medlin memilih untuk menetap di Indonesia sejak tahu menjadi buronan Biro Investigasi Federal itu.
"Sejak dikeluarkan red notice, yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ucap Yusri.
Senin (15/6) lalu, warga negara Amerika Serikat yang juga buronan FBI, Russ Albert Medlin (RAM) diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Medlin diringkus berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Setelah diselidiki, diketahui bahwa Medlin ternyata merupakan buron FBI dalam kasus penipuan investasi saham.
Dia menjadi buronan lantaran melakukan penipuan investasi saham dengan kerugian nasabah yang ditaksir mencapai US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Modus yang digunakan yakni penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi mata uang kripto.
(dis/arh)