Hari Pertama Jumatan Ganjil-genap, DMI Tak Paksa Masjid

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2020 11:22 WIB
Sekitar 1.500 jemaah hadir dalam pelaksanaan salat jumat di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Sumatera Selatan, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, Jumat (5/6). Pelaksanaan tersebut merupakan salat jumat pertama sejak pembatasan aktivitas di tempat ibadah imbas pandemi Covid-19 akhir Maret lalu.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor ponsel sesuai surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) digelar untuk pertama kali hari ini, Jumat (19/6).

Sekjen DMI Imam Addaruquthni mengatakan pihaknya hanya memberi panduan agar jemaah tidak membludak di dalam masjid guna mencegah potensi penularan virus corona.

"Iya (hari ini diterapkan), diserahkan saja kepada masing-masing masjid yang menerapkan, yang jemaahnya melimpah, yang masih terpapar covid," kata Imam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 meminta pengurus masjid menggelar Salat Jumat dua gelombang jika tidak mampu menampung jumlah jemaah karena physical distancing.

Salat digelar pukul 12.00 dan 13.00. Jemaah digilir berdasarkan status ganjil-genap angka terakhir nomor ponsel masing-masing.

Jika Jumat jatuh pada tanggal ganjil, maka pemilik nomor ponsel ganjil dipersilakan salat pada gelombang pertama. Sementara jika Jumat jatuh di tanggal genap, maka giliran pertama diperuntukkan bagi jemaah dengan nomor ponsel terakhir angka genap.

Imam menegaskan tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menerapkan aturan itu. DMI hanya membantu mengurai kepadatan jemaah di masa pandemi.

"Siapa yang menindak? Apa DMI mau menindak? Kan ndak, bukan pemerintah DMI," tuturnya.

Dia menyarankan pengurus masjid yang akan menerapkan ganjil-genap untuk menggencarkan sosialisasi. Hal itu bisa dilakukan dengan mengumumkan kapasitas masjid lewat pamflet ataupun pengeras suara sebelum Jumatan dimulai.

Pemerintah kembali membolehkan kegiatan ibadah di rumah ibadah pada 6 Juni lalu. Kegiatan ibadah seperti Salat Jumat berjemaah dibolehkan dengan sejumlah protokol kesehatan.

Jemaah harus menggunakan masker saat masuk masjid. Selain itu, saf salat harus direnggangkan 1 meter setiap jemaah.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER