Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi pedoman penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 akan dibahas pekan depan, Senin (22/6).
Menurutnya, KPU sebenarnya sudah selesai melakukan penyusunan dan mengirimkan PKPU tersebut ke Komisi II DPR. Namun, lanjut dia, pembahasan PKPU yang seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6) dibatalkan karena pihaknya baru menyelesaikan masa reses.
"Karena terlalu mepet, kami baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin (22/6). KPU sudah menyusun seminggu yang lalu, PKPU sudah dikirim ke DPR," kata Saan kepada wartawan, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan pembahasan nanti akan dilakukan bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih jauh, Saan menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah disepakati sebesar Rp4,7 triliun. Menurutnya, pencairan pertama anggaran itu akan dilakukan pada Juni 2020 ini.
Politikus Partai NasDem itu mengutarakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pencairan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 agar bisa dilakuan denhan cepat.
"Kami akan awasi terus agar proses pencairan dana bisa cepat dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pengesahan PKPU berisi pedoman penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 masih harus menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kemenkumham.
Menurutnya, PKPU ini sangat penting bagi seluruh jajaran KPU hingga tingkat daerah. Jajaran KPU perlu memiliki landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
Namun demikian, KPU sedang menyiapkan alternatif dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada jajaran KPU sebagai pedoman protokol kesehatan tersebut sembari menunggu proses pengundangan PKPU.
"Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE itu untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan. Sementara itu, jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draft PKPU, maka SE bisa kami revisi," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).
(ain/mts/ain)