Nadiem Ringankan UKT, Termasuk untuk Mahasiswa Semester Akhir

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jun 2020 03:22 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi keprihatinannya atas buruknya situasi ekonomi, di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis, 10 September 2015. Mahasiswa menuntut perbaikan kondisi ekonomi dan pengusutan mafia pangan. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi mahasiswa. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan jumlah satuan kredit semester (SKS) mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Selain itu, ia memberi subsidi bagi perguruan tinggi swasta (PTS) yang rentan tak lulus.

"Kami akan mengeluarkan Permendikbud keringanan UKT untuk [instansi] di bawah ruang lingkup kita, yaitu perguruan tinggi negeri," ujarnya melalui konferensi video, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UKT akan disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," imbuhnya.

Bentuk keringanan bagi mahasiswa yang terkendala finansial ini, kata dia, pertama, keringanan cicilan UKT. Mahasiswa, kata dia, dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga alais nol persen.

Kedua, penundaan UKT. Mendikbud menyatakan mahasiswa bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT dengan tenggat disesuaikan dengan kemampuannya.

"Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa," ucapnya.

Ketiga, penurunan UKT. Keringanan ini bisa diajukan mahasiswa dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.

Infografis Jumlah Anggaran yang Dikelola NadiemFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Di luar tiga keringanan UKT itu, Nadiem menyebut ada dua bantuan lainnya bagi mahasiswa yang terdampak pandemi. Yakni, beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan bantuan infrastruktur berupa jaringan internet dan pulsa.

"Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN," imbuhnya.

Di samping keringanan bagi mahasiswa yang tak mampu, Nadiem juga memberi keringanan UKT terkait faktor jumlah SKS. Di antaranya, mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS karena menunggu kelulusan.

Dalam kasus ini, "mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali".

Selain itu, mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi program S1 dan D4, semester 7 bagi program D3) diberi keringanan separuh harga.

"Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS," kata Kemendikbud.

Nadiem menyatakan Permendikbud ini sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah PTN dan didasarkan atas kesepakatan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) pada 22 April.

Aturan yang dimaksud adalah PTN memberikan keringanan UKT dengan sejumlah pilihan bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi karena pandemi Covid-19. Syaratnya, mahasiswa harus menyertakan bukti bahwa keluarga atau walinya terkendala ekonomi.

Infografis Aturan New Normal Ritel dari KemenkesFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Nadiem pun menyebut ketentuan itu akan dituangkan dalam aturan yang lebih tinggi, yakni Permendikbud, agar ada ketentuan konkret yang mengikat PTN.

"Jadi kepastian bahwa harus dilakukan [keringanan UKT] ini di dalam bentuk regulasi tertinggi yang bisa dikeluarkan kementerian. Jadi bukan surat edaran atau imbauan," tuturnya.

Ia juga mengakui kebijakan ini dibuat berdasarkan laporan dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, bahwa biaya UKT menjadi beban selama pandemi Covid-19.

"Jadinya mereka minta apakah ada arahan Kemendikbud meringankan beban UKT. Dan ini jawaban bagi mahasiswa tersebut," kata Nadiem.

Subsidi Swasta

Mendikbud juga mengalokasikan dana bantuan dari anggaran Pendidikan Tinggi Kemendikbud sebesar Rp1 triliun untuk membantu membayar UKT 400 mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS).

"Kami merasa banyak universitas swasta yang sebenarnya sangat rentan [mahasiswanya] bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT," jelasnya.

Syaratnya, harus terbukti memiliki kendala finansial karena pandemi; tidak sedang menerima beasiswa KIP Kuliah atau yang lainnya; berada di jenjang semester tiga, lima dan tujuh.

Sebelumnya mahasiswa menuntut keringanan UKT selama pandemi Corona karena menilai biaya itu tak sebanding dengan fasilitas yang diberikan kampus saat pembelajaran jarak jauh.

[Gambas:Video CNN]

Ketua MRPTN Jamal Wiwoho mengatakan pihaknya sudah menyerukan agar seluruh PTN memberlakukan keringanan UKT untuk mahasiswa terdampak. Keringanan UKT secara serempak, katanya, dikhawatirkan turut berdampak pada biaya pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dinilai berat.

Sedangkan, Ketua Aliansi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko sempat menyatakan mayoritas PTS kecil terancam bangkrut karena kendala pembayaran UKT mahasiswa.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER