Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan menduga ada pungutan liar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan kabupaten atau kota.
Ia mengungkap pungutan liar ini terjadi setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan agar dana BOS ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke sekolah.
Artinya tidak ada campur tangan pemerintah daerah dalam perkara penyaluran dana BOS. Namun, Tan mengatakan sejumlah Dinas Pendidikan berupaya turut terlibat dengan menerbitkan surat edaran.
"[SE tersebut menyatakan] untuk mencairkan dana BOS harus dapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan," ungkapnya melalui rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan jajarannya, Senin (22/6).
Ia pun menilai hal ini mesti ditertibkan oleh Nadiem. Pasalnya, kebijakan memberikan dana BOS langsung kepada sekolah niatnya supaya tak ada kendala penyaluran yang kerap tersendat birokrasi.
"Surat edaran [ini] yang menghambat dan terjadi celah untuk pungli terhadap sekolah," tambahnya.
![]() |
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengakui masih ada penyaluran dana sekolah yang tersendat hingga kini.
Namun ia menyatakan itu terjadi pada penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan dana BOS Pendidikan Masyarakat. Penyaluran keduanya masih membutuhkan perantara pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah.
"BOP [PAUD] dan BOS [pendidikan masyarakat] misalnya, yang harusnya [sudah] sampai di lembaga, sekarang yang baru menyalurkan 208 kabupaten dan kota dari 514 kabupaten dan kota," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk dana BOS reguler, menurutnya sudah tergolong aman karena ditransfer langsung ke sekolah. Kendala waktu penyaluran umumnya didapati jika ada kebutuhan validasi nomor rekening karena perubahan struktur pengurus sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem memutuskan penyaluran dana BOS bisa diberikan langsung kepada sekolah dari pemerintah pusat. Sebelumnya dana BOS diterima sekolah melalui perantara pemerintah daerah.
Kebijakan ini pun disusul dengan pembebasan batasan pemakaian dana BOS selama pandemi Covid-19 atau corona. Sekolah, dalam hal ini bisa memakai dana BOS secara bebas sesuai kebutuhan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa'adudin Djamal sempat mengkritik langkah pemerintah memangkas dana BOS untuk penanganan pandemi virus corona. Menurutnya, semestinya pemerintah bisa memotong pos anggaran lain guna dialokasikan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Yang terbaru, Nadiem juga mengalokasikan Rp3,2 triliun dari dana BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah yang terdampak corona. Ini pun termasuk sekolah swasta.
Namun beberapa pihak, termasuk guru, sempat mengeluhkan bahwa tak semua pihak pada akhirnya menjalankan perintah tersebut. Baik karena tidak paham instruksi yang dimaksud atau kendala lain.
(fey/pmg)