Polisi Mangkir, Praperadilan Ravio Patra Ditunda 2 Pekan

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 14:04 WIB
Sidang Praperadilan yang diajukan Ravio Patra atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana ini.
Sidang praperadilan Ravio Patra ditunda karena ketidakhadiran polisi sebagai tergugat. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama dua pekan karena pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang ditunda selama dua pekan karena tergugat tidak hadir. Sebetulnya kita sudah minta selama satu pekan saja, tapi kemudian hakim beralasan tergugat ada banyak pekerjaan," kata kuasa hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6).

Pihak Polda Metro Jaya, kata dia, sama sekali belum memberi kabar mengenai ketidakhadiran itu sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita tanya lagi, kalau ada banyak kabar [pekerjaan] seharusnya mereka mengabari," ujar Nelson.

Sebelumnya, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang menjadi kuasa hukum dari Ravio mengajukan Praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian kala itu.

Pihak kuasa hukum mencatat sejumlah kejanggalan dalam kasus Ravio. Misalnya, tutur Nelson, kepolisian tidak melakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menangkap Ravio pada malam hari, 22 April 2020.

Infografis 5 Aksi Pembungkaman di InternetFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Ravio juga sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Status tersangka itu kemudian berubah menjadi saksi keesokan harinya.

Penetapan tersangka, kata Nelson, baru dapat dilakukan apabila polisi sudah melakukan gelar perkara. Kemudian barulah dilakukan penangkapan. Hingga permohonan Praperadilan didaftarkan, Ravio maupun keluarga tidak menerima surat tembusan perintah penangkapan.

"Kita meminta pengadilan menyatakan agar penangkapan, penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah. Melawan hukum pada intinya," pungkas Nelson.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6), mengklaim tak menangkap Ravio. Pihaknya hanya mengamankan dia untuk keperluan pemeriksaan.

"Kalau Ravio kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini," kata Tubagus, dikutip dari Antara.

Penangkapan Ravio itu sendiri berdasarkan laporan yang dibuat oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen ke Polda Metro Jaya.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut Ravio menyebarkan pesan untuk melakukan penjarahan. Pihak Ravio menyebut pesan tersebut tersebar saat Whatsapp Ravio diretas.

Sebelum diretas, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER