Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Ambon, Maluku resmi diterapkan Senin, (22/6).
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan PSBB masih bersifat sosialiasi dan imbauan selama dua hari penerapan PSBB. Namun di hari ketiga pada Rabu (24/6) warga yang tak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per orang
Richard menyatakan bagi jasa kontruksi, pengguna rumah makan, restoran dan cafe yang tidak taat menerapkan aturan PSBB juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di hari ini seluruh tim gugus tugas (Gugas) Ambon turun melakukan sosialiasi di rumah makan, cafe, toko kantor dan disejumlah pos check point," kata Richard di sela-sela pantauan di pos check point perbatasan Passo, Senin (22/6).
Ia sangat optimistis wabah virus corona di wilayah Ambon akan ditekan bila penerapan PSBB benar-benar diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin meluas di wilayah Ambon.
"Saya percaya, kalau petugas Kesehatan TNI dan Polri bekerja baik, pasti virus corona bisa kita turunkan," tambah dia.
"Jadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang kita terapkan sebelum PSBB menunjukan peningkatan terhadap kesedaran masyarakat, sehingga PSBB ini mengalami kemajuan disejumlah pos check point," katanya.
Koordinator pos Chek Point PSBB wilayah perbatasan Passo kota Ambon dan Maluku Tengah, David Passal mengatakan warga yang ingin ke Ambon, wajib membawa KTP, surat kesehatan Puskesmas dan surat pengantar perjalanan pemerintah Desa setempat.
Warga juga diharuskan mengecek suhu tubuh untuk memastikan kondisi sehat sebelum memasuki Ambon.
Warga yang belum sempat melengkapi surat-surat kelengkapan diri masih diberikan toleransi dua hari ke depan sebelum sanksi hukum diberlakukan pada hari ketiga per Rabu (24/6).
Pantauan CNNIndonesia.com sejumlah warga di perbatasan Maluku Tengah yang hendak menuju kota Ambon mendapatkan pemeriksaan ketat di pos check point kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Satu persatu mobil angkutan kota (Angkot), mobil pribadi, mobil truk dan sepeda motor diberhentikan petugas. Penumpang, sopir dan warga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon.
Bagi warga yang ingin ke Ambon wajib menunjukkan KTP, surat kesehatan Puskesmas dan surat pengantar perjalanan pemerintah Desa setempat.
Lihat juga:Kota Renta Jakarta Digempur Pandemi Corona |