Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (22/6).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan oleh para terdakwa.
Pantauan CNNIndonesia.com di ruang persidangan, hanya ada tiga orang JPU yang duduk di kursi penuntut umum dan membacakan tanggapannya. Hanya saja, dari ketiga Jaksa itu, tidak terlihat keberadaan Fedrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan publik karena kehidupan mewahnya yang diunggah di media sosial. Hal itu mencuat di jagat dunia maya usai pihaknya menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir satu tahun penjara.
Menurut Jaksa yang membacakan replik Satria Iriawan, ketidakhadiran Fedrik lantaran dirinya sedang menjalankan tugas lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Dia memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai Jaksa tersebut dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
"Dia (Fedrik Adhar) sedang menjalankan tugas lain, sudah ya," kata Satria kepada wartawan usai persidangan.
Ketidakhadiran Fedrik dalam persidangan sudah terjadi saat pembacaan pledoi terdakwa pekan lalu. Padahal, selama beberapa sidang sebelumnya, Fedrik tidak pernah absen bahkan turut membacakan dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Fedrik Adhar didampingi oleh Jaksa Ahmad Patoni dan Satria Iriawan. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Fedrik diketahui memiliki harta senilai Rp5,82 miliar. Laporan itu merupakan data 15 April 2019.
Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di OKU Timur dan Palembang senilai Rp2,55 miliar; empat mobil dan satu motor seharga Rp337 juta; harta bergerak lainnya Rp2,5 miliar; Kas dan setara kas Rp61 juta; dan harta lainnya sebesar Rp570 juta.
Akumulasi kekayaan itu dikurangi utang sebesar Rp198 juta sehingga menjadi Rp5,82 miliar. Publik lantas mempertanyakan gaji dari pegawai kejaksaan hingga dapat memperoleh kekayaan seperti itu.
Komisi Kejaksaan menyatakan bakal memanggil Fedrik soal sorotan publik terkait dugaan hidup mewah tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi terkait info yang beredar itu untuk mendapatkan kejelasan duduk masalahnya, untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).
Menurut dia, pihaknya belum mendapat detail informasi yang beredar di media sosial.
Barita menjelaskan, bisa saja Fedrik melanggar ketentuan pedoman Perilaku Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Oleh sebab itu, Komisi Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dugaan pelanggaran itu.