
Soal Nazaruddin Bebas, Yasonna Berdalih Ada Surat KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal polemik pembebasan terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin.
Menurutnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna juga menyebut pihaknya telah mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara. Surat tersebut dikirimkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada 9 Juni 2014.
"Bahwa saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK, sehingga yang bersangkutan sesuai dengan PP 99/2012 berhak mendapat remisi," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6).
"Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum. Maka oleh KPK diterbitkanlah surat itu," imbuhnya.
Selain itu, dia menyampaikan, Nazaruddin juga sudah membayar uang denda untuk perkara yang menjeratnya. Yasonna berkata, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang berisi rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen PAS Kemenkumham sebagai pihak berwenang.
Berdasarkan PP 99/2012, Yasonna menegaskan, Nazaruddin sebenarnya berhak atas pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa pidana dan bekerja sama untuk membongkar tindak pidana.
Menurutnya, Ditjen PAS sudah menyurati KPK tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 21 Februari 2018, namun KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat tersebut.
"KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman, kecuali apabila yang bersangkutan mendapatkan remisi," tutur politikus PDIP itu
Lebih lanjut, Yasonna berkata bahwa sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS Kemenkumham pada 28 April 2020 merekomendasikan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap Nazaruddin dengan sejumlah pertimbangan syarat administratif.
Berangkat dari itu, Yasonna melanjutkan, Ditjen PAS Kemenkumham mengeluarkan CMB atas nama Nazaruddin yang tidak mensyaratkan memperoleh rekomendasi KPK. Ia menyebut pemberian CMB itu karena Nazaruddin telah menjadi Justice Collaborator (JC).
"Kalau seperti misalnya kami tidak memberikan ini, tidak ada reward KPK orang yang menjadi JC," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyayangkan sikap Ditjen PAS Kemenkumham yang memberi CMB kepada Nazaruddin. KPK menilai pemberian CMB harus selektif ke depannya.
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).
Lihat juga:Nazaruddin Bebas Murni 13 Agustus 2020 |
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk terpidana Nazaruddin. Setidaknya terdapat dua surat yang menetapkan JC Nazaruddin, yaitu surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017.
KPK, lanjut Ali, menerbitkan surat kerja sama karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan telah mengungkap perkara korupsi dengan terang.
(fea/fea)[Gambas:Video CNN]