Acara resepsi pernikahan di Kampung Karang kimpul, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 14 Juni lalu dituding sebagai klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19). Pihak keluarga tak setuju dengan tudingan tersebut.
Paman mempelai pengantin perempuan, Hamid Zaenu Sofi membantah pihaknya telah melanggar protokol kesehatan dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, dengan menghadirkan tamu undangan melebihi 30 orang.
"[Resepsi pernikahan] berlangsung di rumah dengan seizin Kepala Desa dan Babinsa," ujar Hamid dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Selasa (23/6).
Hamid merinci serangkaian acara pernikahan dimulai dengan prosesi akad nikah yang dihadiri kedua keluarga mempelai pada 11 Juni. Sementara resepsi pernikahan digelar pada 14 Juni. Ia memastikan resepsi pernikahan itu tak dihadiri lebih dari 30 tamu.
Selang beberapa hari usai acara pernikahan, ketiga anggota keluarga dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Ibu mempelai dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar virus corona disertai penyakit penyerta atau komorbid yakni infeksi rahim. Tak lama kemudian adik mempelai juga meninggal dunia usai ditemukan flek di paru-parunya. Sementara itu, ayah mempelai pun kritis dengan komorbid asam urat.
"Ketika dibawa ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Sabtu sore, itu sebelumnya Sabtu pagi kita rapid test, sorenya baru hasilnya keluar. Saya ambil hasil rapid test ketiganya itu non-reaktif di lab, tapi di situ ada tulisannya paru-paru [adik pengantin] ada flek," kata Hamid.
Atas temuan itu, Pemerintah Kota Semarang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran kontak terhadap tamu undangan dan keluarga penyelenggara.
Takmir masjid, organisasi yang mengurus seluruh kegiatan pun dilaporkan turut terkonfirmasi positif corona.
Salah satu Takmir masjid, Akhmad Khotib mengatakan hasil pemeriksaan rapid test dirinya sempat dinyatakan reaktif Covid-19. Namun setelah dilakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) swab ia dinyatakan negatif virus corona pada Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Semarang disebabkan oleh salah satu klaster baru dari pesta pernikahan. Menurutnya, resepsi pernikahan tersebut dihadiri tamu undangan yang melebihi kapasitas 30 orang.
"Ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," kata Hendri pada Sabtu (20/6).
Hendri menyebut dari sembilan orang yang melakukan pemeriksaan, lima di antaranya positif terpapar virus corona. Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh warga Kota Semarang untuk terus menaati peraturan dalam PKM Kota Semarang agar insiden serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, data persebaran Covid-19 Kabupaten per Selasa (23/6), terdapat total 576 orang dinyatakan positif Covid-19. Kemudian, total pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 1.604 orang, serta orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 4.220 orang.
Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Sementara, dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken pada 20 Juni lalu, dijelaskan pedoman pelaksanaan kegiatan pernikahan. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf (b) disebutkan, "Jumlah tamu yang datang paling banyak 50 puluh persen dari daya tampung ruangan atau tempat dan atau paling banyak 50 orang."
(khr/pmg)