Polisi Sita Senpi Berkarat Saat Tangkap Anak Buah John Kei

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 13:28 WIB
Polisi menata barang bukti saat rilis kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
RIlis penangkapan John Kei beserta barang butki. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menemukan senjata api dalam kondisi berkarat saat menangkap kembali anak buah John Kei di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Penangkapan kedua ini terkait aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui kelompok John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan saat melakukan penyerangan di Green Lake.

"Ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang nyusul ditangkap, 25 tersangka (awalnya) tambah 5, ada di daerah Tangerang atau Bekasi itu ada senpi yang kita temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Yusri mengatakan, senpi tersebut bukan senpi yang digunakan saat aksi penyerangan di Green Lake. Untuk senpi yang digunakan itu sampai saat ini masih proses pencarian.

"Senpi itu dalam kondisi berkarat, tapi keterangan saksi memang bukan senpi itu yang digunakan saat di Green Lake tapi ada senjata api lain," ucap Yusri.

Yusri menuturkan saat ini senpi berkarat tersebut masih diperiksa oleh labfor. Hal itu untuk memastikan jenis senpi tersebut.

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam lalu.

Penangkapan itu terkait aksi penyerangan dan penganiayaan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kelompok John Kei melakukan aksi itu didasari masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku. John Kei disebut tak terima dengan pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah tersebut dan akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.

Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER