Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2020

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 00:37 WIB
karhutla palembang
Ilustrasi karhutla. (CNN Indonesia/Hafidz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian di seluruh Indonesia sejauh ini telah menetapkan 69 tersangka yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Awi menerangkan jumlah tersangka itu terjadi dalam periode waktu Januari hingga Juni 2020.

"Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Awi dalam konferensi pers secara daring dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total area yang terbakar dari seluruh kejadian tersebut disebutkan Awi seluas 261,4875 hektare.

Dia menuturkan, 69 tersangka itu berasal dari 64 laporan polisi (LP) yang telah diterima oleh Polri. Dari jumlah itu, hanya ada 1 laporan polisi dengan terduga pelaku korporasi.

Dari total 64 laporan polisi, kata Awi, satu kasus saat ini masih berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus lain sudah masuk tahap penyidikan dengan rincian 9 kasus masuk tahap 1. Dia pun menjelaskan, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla.

"Rinciannya, 2 kasus P21 dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," lanjut Awi menerangkan.

Secara keseluruhan, seluruh LP soal Karhutla itu terjadi di enam Polda yang berbeda. Yakni, Polda Riau 51 LP yang melibatkan 50 kasus perorangan dan satu korporasi.

Dari jumlah itu, kata Awi, 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242,1675 hektare.

Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua laporan yang seluruhnya melibatkan pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektare.

Dalam kasus ini dua orang ditetapkan tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebayak dua kasus.

Lalu, Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah LP sebanyak 8 yang berkaitan dengan pelaku perorangan. Dari catatan Polda Kalteng, luas area terbakar mencapai 11,5 hektare.

"Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan tersangka perorangan saat ini. Kasus dalam prises sidi sebanyak 6 kasus dan prose lidik 1 kasus serta tahap 1 sebanyak 1 kasus," jelas Awi.

Kemudian Polda Aceh dengan jumlah LP 1 kasus dengan luas area terbakar 2 hektare.

"Belum ada tersangka. Dan satu kasus dalam proses penyidikan," jelas Awi.

Terakhir Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak 2 kasus yang mana semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare.

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 108 UU 39/2014 tentang perkebunan.

(mjo/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER