Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan ini polisi meringkus empat orang tersangka dan menyita 976 pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan keempat tersangka yakni Hery Syaputra Sagala (33) warga Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Emilia Rambe (28) warga Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan, Suryani (29) warga Jalan HM Yunus Kecamatan Rantau Utara, dan Sani Mariani (30) warga Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan.
"Personel menangkap keempat tersangka pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib di Cafeku Jalan Bypass Kecamatan Rantau Utara. Saat itu ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisu, dan turut diamankan dua orang yakni Erik Hasibuan dan Usman Rambe yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka," katanya, Rabu (24/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Emilia Rambe, narkotika tersebut diperoleh dari Hery Syaputra. Lalu Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan di rumah Hery Syaputra di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara dan ditemukan serta disita 1 set bong.
Kemudian petugas menggeledah rumah Emilia Rambe di Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan dan ditemukan serta disita barang bukti ekstasi sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip. Dari pengakuan Hery Syaputra masih ada lagi ekstasi yang disimpan di rumahnya.
Petugas lalu menggeledah rumah Hery Syaputra di Perlayuan dan ditemukan ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti dan dua pria yang turut diamankan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Emilia Rambe menerangkan sudah 3 kali mendapatkan ecstasy dari Hery Syaputra sebanyak 10 butir setiap menerima seharga Rp160.000/butir dan kembali menjualnya seharga Rp200.000/butir. Tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah pelanggannya," jelasnya.
Kemudian tersangka Hery Syaputra menerangkan sudah dua kali memperoleh ekstasi yang pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp100.000/butir dan dijual Rp120.000/butir. Ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya di Sibolga.
"Untuk tersangka Emilia Rambe dan Hery Syaputra dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara Suryani dan Sani Mariani dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.
(fnr/fea)