DPRD Sebut Aturan PPDB DKI Cacat Hukum, Harus Dievaluasi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 09:24 WIB
Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Selasa, 23 Juni 2020. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta, karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju. CNN Indonesia/Safir Makki
Anggota DPRD DKI Jakarta Basri Basco menyebut aturan usia dalam PPDB DKI cacat hukum. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 atau PPDB DKI Jakarta 2020 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta cacat hukum.

Basri menyebut aturan PPDB DKI tak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, Sekolah Menengah Kejuruan.

"Ini menurut saya tidak boleh diberlakukan karena cacat hukum, harus dievaluasi. Dalam zonasi itu jangan pakai umur, kembalikan lagi pada Permendikbud," kata Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri merujuk Pasal 25 dan 26 Permendikbud 44/2019. Dalam beleid tersebut tercantum bahwa seleksi calon peserta didik baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK jalur zonasi harus memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi berikutnya untuk pemenuhan kuota menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

Sementara, kata Basri, dalam SK Kepala Dinas Pendidikan 51/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020/2021 proses seleksi calon peserta didik baru lewat jalur zonasi mengutamakan usia peserta dari yang tertua ke usia termuda.

"Juknis ini ada longkap satu dari zonasi langsung umur, jarak tidak dipedulikan. Padahal roh dari Permendikbud ini adalah mendekatkan anak dengan sekolah," ujarnya.

Selain itu, Basri juga menyoroti perbedaan jumlah kuota penerimaan calon peserta didik baru lewat jalur zonasi di Permendikbud dan juknis Dinas Pendidikan.

Dalam Permendikbud, kuota penerimaan melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara dalam juknis Dinas Pendidikan kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 40 persen.

"Ini melanggar Permendikbud," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, petunjuk teknis yang disusunnya sudah mengikuti Permendikbud dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Peserta Didik Baru.

Menurut Nahdiana, Permendikbud juga menyatakan bahwa ketentuan penerimaan siswa jalur zonasi bisa dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing.

"Di mana dalam kriteria ini pun kami mengikuti di Permendikbud itu bahwa zonasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Sementara itu, mengenai perbedaan kuota antara DKI dan dalam Permendikbud, Nahdiana menjelaskan pihaknya mengalokasikan 10 persen kuota jalur zonasi kepada jalur afirmasi. Dalam Permendikbud, kuota penerimaan calon peserta didik baru jalur afirmasi hanya 15 persen.

Sementara, dalam juknis Disdik DKI, jumlah kuota penerima calon peserta didik baru melalui jalur afirmasi sebesar 25 persen.

"Karena zonasi dan afirmasi ini pendekatannya adalah zonasi dan usia, sesuai dengan Permendikbud, maka kami juga sudah memenuhi kuota itu, jadi 65 persen. 25 persen di jalur afirmasi, 40 persen di jalur zonasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nahdia juga beralasan bahwa jika memenuhi kuota 50 persen jalur zonasi, hal itu akan mengikis calon peserta didik baru lewat jalur prestasi. Padahal, kata dia, banyak murid usia muda yang perolehan nilai akademiknya baik.

Nahdiana sebelumnya juga memastikan Disdik akan tetap menjalankan sistem PPDB jalur zonasi dengan aturan kriteria usia. Aturan ini sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah orang tua murid karena dianggap diskriminatif.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan kriteria usia pada proses PPDB 2020 di DKI. Prasetio mengaku akan memberikan perhatian dalam kasus ini lantaran dirinya juga memilik anak yang masih sekolah.

"Insyaallah saya akan hadir dalam hal tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimanapun saya juga orang yang juga masih punya anak usia sekolah," katanya.

Meskipun mendapat kritik dari kalangan orang tua murid, pelaksanaan PPDB 2020 dengan ketentuan usia di dalamnya tetap digelar mulai hari ini.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER