Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Jakarta atau PPDB DKI dimulai hari ini, Kamis (25/6). Namun, situs pendaftaran ppdb.jakarta.go.id sejak pukul 08.45 WIB hingga tulisan ini dimuat sulit diakses.
CNNIndonesia.com beberapa kali mencoba mengakses situs PPDB DKI Jakarta 2020 tersebut tapi selalu gagal. Keluhan soal sulitnya akses juga disuarakan warganet di Twitter.
"Gimana nih milih sekolah aja nge-frezze websitenya. #ppdb2020," cuit salah satu warganet dengan akun @ddtisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan warganet lain, @nufdna. Dalam cuitannya ia menyebut tidak dapat mengakses situs pendaftaran online PPDB.
Sementara akun @minyawpabbo mengaku sudah sejam mencoba untuk mengakses situs PPDB namun tetap gagal.
"PPDB Jakarta enggak bisa diakses, katanya masih loading terus, udah sejam coba pakai 3 laptop," cuitnya.
Dinas Pendidikan mengklaim tidak ada masalah dengan situs pendaftaran PPDB. Kata dia situs dapat diakses.
"Enggak (bermasalah) tuh, kan jam 08.00 baru mulai," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni juga memastikan server situs PPDB tidak down. Menurut dia, situs sulit diakses karena jumlah pendaftar cukup banyak dalam waktu bersamaan.
"Memang pengaksesnya luar biasa dan antusias. Setelah mendaftar segera mengecek seleksi yang sudah berjalan," ujar Sonny.
Proses pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka pada 25-27 Juni 2020 untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Calon peserta didik baru harus menyiapkan persyaratan untuk mendaftar PPDB secara online.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi beragam tergantung tingkatan sekolah. Untuk jenjang SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga.
Calon murid juga harus memiliki surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermeterai Rp6.000.
Syarat jenjang SMP, SMA dan SMK yakni akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga, rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6, semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA atau SMK.
Kemudian sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermeterai Rp6.000.
(dmi/wis)