Tak Dapat Izin, Rhoma Irama Batalkan Konser Khitanan di Bogor

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 11:13 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Rhoma Irama membatalkan konser musik di Bogor. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi dangdut Rhoma Irama membatalkan konser dalam acara khitanan salah satu warga di di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digelar Minggu 28 Juni 2020.

"Kami dari Soneta Grup juga dari pihak Pak Surya (penyelenggara) itu pasti akan membatalkan hal ini atau rescheduling penampilan Soneta," ujar Rhoma dalam sebuah video yang diunggah dalam akun facebook miliknya, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

Rhoma mengaku acara tersebut sudah direncanakan sejak dua bulan lalu. Saat itu Rhoma memprediksikan pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik pada akhir Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelantun lagu 'malam terakhir' itu menerima keputusan Pemkab Bogor yang tak memberikan izin. Pasalnya hingga saat ini, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Mohon dimaklumi hal ini kalau Soneta tidak bisa tampil nanti 28 Juni, InsyaAllah kalau nanti sudah mereda, kembali aman dan kondusif, pasti Pak Surya akan melanjutkan niatnya untuk menampilkan Soneta Grup di Pamijahan," ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengapresiasi keputusan Rhoma yang membatalkan penampilannya tersebut.

Syarifah mengaku langsung menyampai imbauan dan peringatan kepada pihak keluarga yang berencana memanggil Rhoma dan Soneta Grup itu.

"Penyelesaian yang lebih baik, daripada terjadi pembubaran sesuatu yang tidak kita inginkan," kata Syarifa kepada CNNIndonesia.com.

Syarifah menyebut Bupati Bogor Ade Yasin juga telah mengirim surat permintaan membatalkan rencana konser Rhoma dalam acara khitanan itu ke pihak keluarga.

"Kalau tidak mematuhi apa yang kami sampaikan, maka akan dilakukan pembubaran secara paksa," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Camat Pamijahan, Rosidin mengatakan penyelenggara acara merespons penolakan itu dengan baik. Ia dapat memastikan jika acara tersebut batal dihadiri Rhoma Irama sebagai bintang tamu.

"Alhamdulillah keluarga kelihatannya menerima, kemudian juga kesadaran semua pihak. Apalagi dari pernyataan Rhoma ya, saya pikir Rhoma juga bukan orang biasa, pasti lebih paham ya soal aturan," katanya.

Rosidin mengaku juga sudah menyampaikan akan memberikan sanksi jika acara khitanan itu mengundang keramaian warga. Menurutnya, acara khitanan tetap berlangsung tetapi hanya dihadiri keluarga inti.

"Mudah-mudahan pernyataan resmi Rhoma terealisasi ya," ujarnya.

Rosidin pun berharap acara khitanan akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melanggar aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB proporsional di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menolak rencana konser Rhoma Irama dalam acara khitanan salah satu warga pada 28 Juni mendatang. Ade menyebut rencana acara itu berpotensi melanggar aturan PSBB Proporsional Kabupaten Bogor.

Kecamatan Pamijahan merupakan satu dari 29 Kecamatan di Kabupaten Bogor yang saat ini masih berstatus zona merah. Per hari ini terdapat satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).

Sementara itu, secara kumulatif kasus positif virus corona di Kabupaten Bogor per Rabu (24/6), mencapai 348 orang. Dari jumlah itu, 92 orang dinyatakan sembuh dan 17 orang lainnya meninggal dunia.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER