Klaim Konsisten Tolak, PKS Minta Pemerintah Respons RUU HIP

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 00:26 WIB
Massa pengunjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menggelar aksi demo di depan gerbang area kompleks MPR/DPR, Rabu, 24 Juni 2020. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Aksi penolakan terhadap RUU HIP di depan DPR, kemarin. (Foto: Bisma_Septa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PKS di DPR meminta pemerintah segera merespons secara resmi polemik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan situasi semakin memanas karena penolakan dari berbagai pihak. Sementara, DPR tak bisa memutuskan sepihak.

"Saya meminta pemerintah merespons sebaik mungkin permintaan masyarakat ini dengan secara resmi. Agar DPR bisa segera menindaklanjuti. Kalau hanya bersifat lisan, ya tentu tidak bisa," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukhori menghargai apapun sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP. Namun, ia menyarankan pemerintah menolak kelanjutaan pembahasannya demi meredam gejolak di publik.

"Saya mengingatkan masing-masing ada konsekuensi, masyarakat semakin pintar dan cerdas. Kalau sekedar menunda apa yang dilakukan, masyarakat tidak kunjung henti, khawatir meluas," tuturnya.

Dengan adanya aksi penolakan besar-besaran itu, lanjutnya, PKS akan mengusahakan RUU tersebut dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

Poin Kontroversial RUU Haluan Ideologi PancasilaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Bukhori juga menegaskan PKS sejak awal menolak RUU HIP jika tidak ada perbaikan. "PKS tetap konsisten sejak dari awal ya," klaimnya.

Namun, berdasarkan dokumen risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), hanya Fraksi Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan. PKS saat itu menerima RUU HIP dengan catatan.

Pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan. Kedua, RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan komunisme/marxisme.

Ketiga, pencabutan pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dari RUU HIP. Keempat, penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Terkait persetujuan di rapat Baleg DPR ini, Bukhori menyebut itu bukan pembahasan akhir.

"Sejak dari rapat pleno yang disepakati mayoritas besar itu merupakan pleno Baleg, PKS juga meminta supaya itu tidak dianggap sebagai satu pleno terakhir, tapi perlu ada rapat lagi utk menyempurnakan," dalihnya.

Suasana ruang Baleg, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2014. Anggota Dewan memasuki masa reses hingga 11 Januari 2015, Sebanyak 560 anggota DPR masing-masing menerima Rp 300 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selama masa reses ini. Dalam setahun, ada empat kali masa reses. Angka ini terus naik bersamaan dengan tuntutan kebutuhan anggota DPR selama reses.Ruang Baleg DPR. PKS klaim menolak sejak awal RUU HIP. Namun, pada rapat di Baleg DPR, PKS menerimanya dengan catatan. (Foto: Adhi Wicaksono)

"Tapi kan kemudian tetap berjalan, kami tidak mampu menahan itu karena kewenangan tidak hanya di satu fraksi," lanjut Bukhori.

Diketahui, PA 212, FPI, dan GNPF Ulama menggelar aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6). Mereka meminta DPR mencabut RUU HIP dari prolegnas.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kewenangan untuk mencabut RU HIP itu ada di tangan DPR sebagai pengusulnya.

"RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan 'kok pemerintah tidak mencabut'? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan," ujar dia, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).

Ia juga menyebut Kemenkumham tengah menyiapkan surat permintaan menunda pembahasan RU HIP.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER