Kejagung Periksa Pejabat OJK Tersangka Jiwasraya Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2020 00:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kejagung mulai memeriksa pejabat OJK, tersangka baru kasus Jiwasraya pada pekan depan. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi(FH) selaku tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan depan.

"Belum (pemeriksaan tersangka). Mudah-mudahan minggu depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (26/6).

Namun, Febrie belum bisa memastikan waktu pemeriksaan pejabat OJK tesebut. Ia juga belum bisa mengungkapkan ateri pemeriksaan yang akan didalami dari tersangka baru itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan Hilmi saat itu masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK.

Ketika itu, Hilmi mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI (Manajer Investasi)," kata Hari.

Akibat perbuatan Hilmi itu, kerugian negara dalam kasus ini menjadi bertambah hingga mencapai sebesar Rp.16,8 triliun pada 2018 lalu.

Hilmi dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Hilmi, Kejagung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu. Korporasi tersebut, antara lain PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management.

Kemudian juga PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management. Kejaksaan menduga para tersangka melakukan pencucian lewat 13 korporasi tersebut.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER