Kejagung Tetapkan 1 Tersangka TPPU Kasus Danareksa Sekuritas

Kejaksaan Agung | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 17:13 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Tersangka diketahui bernama Rennier Abdul Rahman Latief, merupakan pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan Komisaris di PT Aditya Tirta Renata. Sebelumnya RAR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Danareksa Sekuritas.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengembangkan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menambahkan, pada hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan untuk yang ke sekian kali terhadap tersangka.

"Pemeriksaan mana dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT Danareksa Sekuritas tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal TPPU yang disangkakan kepada Tersangka Rennier (terhadap pasal yang telah disangkakan memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya atau predicate crime)," kata Hari.

Hari menambahkan bahwa segala proses pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, yakni dengan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan penerapan jaga jarak antara tersangka dengan penyidik. Tersangka yang diperiksa pun disebut mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer saat sebelum dan sesudah pemeriksaan.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER