Satu orang pejabat Bea dan Cukai Batam yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kasus impor tekstil, Mukhamad Muklas (MM), menjalani karantina mandiri tak ditahan karena menjalani karantina mandiri usai dinyatakan reaktif alias positif Covid-19 versi rapid test.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus impor tekstil itu. Empat di antaranya merupakan pejabat Bea dan Cukai Batam, termasuk MM yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam.
"Tersangka MM tidak ditahan karena harus menjalani karantina mandiri di rumahnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubbid Kehumasan M. Isnaeni melalui pesan singkat, Rabu (24/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sore setelah diperiksa, dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Makanya harus diisolasi dulu," imbuhnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka. Yakni, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, dan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Kamarudin Siregar.
"Ketiganya ditahan untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu, 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020," kata Isnaeni.
Satu orang tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, yakni Irianto yang diketahui selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, sudah ditahan oleh penyidik Bea Cukai.
Kasus ini sendiri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang para pejabat Bea Cukai itu dalam pemalsuan dokumen impor.
(dek/arh)