Kejagung Ungkap Peran Eks Dirut BEI di Skandal Jiwasraya

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2020 00:35 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut eks Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah memiliki kaitan peran dalam serangkaian skandal gagal bayar Jiwasraya.

Febrie mengatakan, bahwa peran tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi berkaitan dengan mantan Erry Firmansyah. Diketahui, Erry menjabat sebagai Dirut BEI pada periode tahun 2002 hingga 2009.

"Dia (Erry Firmansyah) yang mendatangi Fakhri Hilmi untuk meminta supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan untuk transaksi yang sedang berjalan," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Febrie menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan saat Erry masih menjabat sebagi petinggi di BEI. Pada sekitar 2016, lanjut Febrie, Erry berperan sebagai Komisaris di salah satu perusahaan milik terdakwa Heru Hidayat. Namun Febrie tidak menuturkan lebih lanjut nama dari perusahaan tersebut.

"Sudah selesai, jabatannya (Dirut BEI) sudah selesai. Kami perdalam ya semuanya, kan baru satu (tersangka baru)," lanjut Febrie.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Erry sempat beberapa kali diperiksa oleh penyidik: 4 Mei 2020, 8 Mei 2020 dan 17 Juni 2020.

Sebelumnya, diketahui Kejaksaan menilai bahwa Fakhri Hilmi telah mengetahui proses penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2016. Hal itu kemudian berujung pada gagal bayar dana nasabah yang mencuat ke publik pada 2018 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa kala itu Hilmi masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA pada OJK dan membawahi dua Direktorat Pengawasan di institusi tersebut.

Hilmi mendapat laporan bahwa ada penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Kejaksaan menduga bahwa Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Kejagung lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dan kini telah disidangkan. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima InteJoko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan.

(ain/mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER