Terdakwa Jiwasraya Diduga Cuci Uang Rp12,1 T ke 13 Korporasi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 15:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menduga para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencuci uang hasil korupsinya ke 13 korporasi bidang Manajer Investasi (MI). Semua korporasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan para terdakwa diduga mengalirkan uang sekitar Rp12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut dengan tujuan menyamarkan jejak hasil kejahatannya.

"Para terdakwa baik itu Jiwasraya maupun swasta ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, nominal Rp12,157 triliun itu merupakan bagian dari hasil penghitungan kerugian negara akibat korupsi ini versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,81 triliun.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara lengkap mengenai keterlibatan 13 perusahaan ini dengan pencucian uang yang dilakukan para terdakwa.

"Akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan," tambah dia lagi.

Penyidik, kata Hari akan melakukan penyitaan aset-aset milik 13 korporasi apabila terbukti berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Hanya saja, hingga saat ini operasional di korporasi tersebut masih berjalan normal.

"Proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan, yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan artinya sejak 2014 sampai dengan 2018," pungkas dia.

Kejagung baru saja menetapkan tersangka baru dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Satu tersangka perorangan merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Periode 2017-sekarang berinisial FH. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah disidangkan. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sementara untuk tersangka korporasi, yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp16,8 Triliun. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER