Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta telah ditutup. Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi diminta untuk lapor diri mulai hari ini hingga Selasa (30/6) pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, para siswa yang tidak lolos jalur zonasi dapat mencoba mendaftar melalui jalur prestasi akademis.
"Bagi peserta didik yang belum lolos seleksi (jalur zonasi) maka dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka tanggal 1 sampai 3 Juli 2020," kata Nahdiana saat memberikan keterangan pers yang disiarkan secara langsung di saluran resmi Pemprov DKI di Youtube, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses PPDB Jakarta jalur zonasi sebelumnya sempat menjadi polemik. Pemprov DKI membuat aturan kriteria usia sebagai salah satu syarat dalam PPDB jalur zonasi.
Beleid mengenai penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Lebih lanjut Nahdiana mengatakan, PPDB jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berprestasi secara akademis. Oleh karena itu, bagi calon peserta didik yang tidak lolos jalur zonasi dan memiliki prestasi akademis bisa mencoba mendaftar lewat jalur tersebut.
"Jalur prestasi akademis ini dimasudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik yang berprestasi secara akademis," ungkapnya.
Nahdiana menjelaskan, pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri dari 20 persen calon peserta didik baru dari Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta.
Sementara, untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen yang terdiri dari 50 persen calon peserta didik dari Jakarta dan 5 persen calon peserta didik baru dari luar Jakarta.
Nahdiana menjelaskan, seleksi yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Untuk nilai raport yang digunakan dari jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Ingggris. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI jakarta," urainya.
Nahdiana menambahkan, calon peserta didik baru dapat memilih 3 pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lolos seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yakni sampai dengan 3 juli 2020 pukul 15.00.
"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan Kementerian yang ada," tutur Nahdiana.
(dmi/osc)