Aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan menangkap 13 orang tersangka yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien terkait virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar. Setelah menjalani rapid test, 3 orang diantaranya dinyatakan reaktif virus corona.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan ke-13 orang tersebut ditangkap pada Jumat (26/6).
"Kemudian dilakukan rapid test, dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 orang reaktif," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap sepuluh orang tersebut, telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri.
"Untuk proses lanjut, mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.
Ia mengatakan dengan penangkapan 13 orang tersebut, total tersangka terkait kasus di Rumah Sakit Labuang Baji pada 5 Juni lalu itu, berjumlah 32 orang.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 32 orang," kata dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan perintah lewat surat telegram, menyikapi sejumlah kasus jemput paksa terkait jenazah Covid-19.
Isi telegram itu meminta aparat bekerja sama dengan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19, agar dapat memastikan status pasien yang dirawat atau meninggal.
(yoa/wis)