Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman RI terkait aturan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugoroho menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Nugroho mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Kadisdik DKI Jakarta terkait pelaksanaan PPDB 2020.
"Kamis ini kami akan minta keterangan Disdik dan kami akan agendakan melakukan permintaan keterangan ke kemendikbud juga," ujarnya kepada CNNINdonesia.com, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Geprak diterima ombudsman pada Senin (29/6). Berdasarkan penjelasan Teguh, jika ditemukan bukti malaadministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB maka Ombudsman akan melakukan beberapa tindakan.
"Kalau terbukti maladminitrasi kami akan sampaikan saran korektif, jika pada level kebijakan maka perlu perbaikan kebijakan, jika di tingkat pelaksaan perbaikan pada level pelaksanaan," katanya.
Terlebih, proses PPDB bisa dilakukan ulang jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Secara regulasi, SK Disdik Nomor 501 memiliki persesuaian dengan permendikbud nomor 44/2019, tinggal di level pelaksanaan, kalau di wilayah yang pelaksanaannya tidak sesuai, dimungkinkan perhitungan ulang," kata Teguh.
Akibat aturan tersebut, salah seorang perwakilan orang tua murid, Ratu Yunita mengatakan ada calon peserta didik yang depresi karena tidak diterima di sekolah negeri.
Lihat juga:DKI Tawarkan 3 Solusi Kisruh PPDB Jakarta |
"Anak kami sudah tahap depresi, tahap tidak mau sekolah lagi karena mereka beranggapan bahwa sekolah itu bukan mencari ilmu tapi mencari usia. Ini yang tadi kita desak supaya tidak lagi seperti ini, makanya kami bilang sebelum tanggal 1 Juli tolong ada keputusan," ujarnya.
![]() |
Para orang tua ini mendesak Ombudsman memanggil pihak terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pendidkan Nadiem Makarim Untuk memberikan penjelasan.
Pekan sebelumnya, Geprak menggelar aksi terkait PPDB 2020 di Balai Kota Jakarta. Mereka mendesak Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta lantaran khawatir anak-anaknya tak lolos masuk SMP dan SMA negeri yang dituju.
Pengacara publik David Tobing meminta Ombudsman menindak tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran masuk sekolah negeri 2020. Ia juga menjelaskan ada satu sekolah yang menerima peserta didik bukan dari kelurahan yang sama.
"Ada beberapa bukti bahwa satu sekolah yang berada di satu kelurahan itu tidak ada siswa barunya ada dari kelurahan tersebut malah dari kelurahan lain. Nah, ini kan jadi tanda tanya ini yang kami minta agar Ombudsman memeriksa maladmisnitrasi yang dilakukan Disdik DKI," ujarnya dikutip dari CNN TV, Selasa (30/6).
Sebelumnya Tobing menyatakan Nahdiana akan dilaporkan sebab dianggap tak kompeten menangani sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021.
(mln/pmg)