Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner
Ombudsman Andrianus Meliala mengatakan pihaknya masih memproses laporan warga terkait Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah mengangkat 13 orang sebagai Tim Penasihat KSP. Moeldoko diduga menabrak Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Andrianus menyampaikan pihaknya masih melakukan identifikasi dan analisis apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman atau tidak.
"Baru kemarin datang. Kemungkinan asisten kami sedang periksa kelengkapannya, apakah memang pelapor ini pelapor yang mengalami langsung akibat dari tindakannya Moeldoko, misalnya. Lalu ada beberapa hal administratif yang kami minta dari dia...Nah, ini masih terlalu pagi," kata Andianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Andrianus menyatakan pihaknya bisa memproses lebih lanjut laporan tersebut bila pelbagai dokumen dan kelengkapan lainnya sudah lengkap. Setelah itu, pihaknya akan memanggil beberapa pihak, termasuk Moeldoko, untuk dimintai keterangan.
"Nah, begitu kami nyatakan sebagai, 'Oh ini masuk dalam ranah kami' maka kami akan periksa. Apa maladminsitrasinya, sih? Lalu kemudian kami bisa panggil Pak Moeldoko dan seterusnya sebagai yang dituduhkan oleh pelapor," kata dia.
Andianus sendiri menargetkan pada Senin pekan depan laporan tersebut sudah rampung untuk diproses dan diidentifikasi kelengkapannya. Apabila memenuhi standar kelayakan, maka Ombudsman akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Senin biasanya kami putuskan, Senin atau Selasa bisa kami putuskan, kami butuh empat hari lah untuk memeriksa kelengkapan," kata dia.
 Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Seorang warga atas nama Aznil Tan melaporkan Moeldoko ke Ombudsman karena dugaan melabrak aturan dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait pengangkatan 13 orang Tim Penasihat. Dalam Perpres disebut tak mengatur tentang pengangkatan tim penasihat.
Selain dugaan melanggar aturan dalam Perpres, Moeldoko juga dilaporkan dugaan tindak nepotisme karena mengangkat putrinya, Joanina sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.
Moeldoko sendiri mengakui telah mengangkat 13 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan untuk menjadi Tim Penasihat di KSP.
Nama-nama itu di antaranya eks Sekretaris Kabinet Jilid I Andi Widjajanto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.
Lalu terdapat nama sosiolog Imam Prasodjo, guru besar hukum agraria UGM Maria Suwardjono, Direktur PT Telkom Edi Witjara, Dewan Pengarah UN-CERF Rahmawati Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria, dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, dan guru besar hukum pidana Eddy Os Hiariej.
Anak Moeldoko Magang di KSPMoeldoko tak menampik bahwa anaknya, Joanina Rachma, juga bekerja di KSP. Namun, Moeldoko menegaskan status anak perempuannya itu hanya sebagai karyawan magang.
"Orang di KSP itu kan ada magang. Kalau magang siapa aja boleh. Cek aja," ujar Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko mengatakan karyawan magang tak akan mendapat fasilitas seperti karyawan tetap yang ada di KSP. Bahkan, menurutnya, mereka tak memperoleh gaji.
"Magang itu makan siang aja enggak dapat. Enggak ada fasilitas, gaji juga enggak ada," katanya.
Namun Moeldoko enggan memusingkan laporan terkait tudingan melanggar Perpres atas penunjukan 13 penasihat KPK. Mantan Panglima TNI itu meminta agar pelaporan tersebut ditanyakan kepada Aznil Tan selaku pihak yang melaporkan.
"Ya, tanya dia aja yang merasa KSP.
Ngapain dipusingin," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp, rzr/pmg)