Pengacara Sebut Sunda Empire Harus Dibina Bukan Dipidana

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 03:51 WIB
Sidang perdana kasus kelompok Sunda Empire memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6).
Sidang kasus kelompok Sunda Empire. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Tim pengacara terdakwa Sunda Empire, kekaisaran fiktif yang menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemidanaan kliennya tidak tepat.

Hal itu disampaikan tim pengacara Sunda Empire saat pembacaan eksepsi tim pengacara pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/6).



Menurut seorang pengacara terdakwa kelompok Sunda Empire, Misbahul Huda, klaim kliennya terhadap sejarah merupakan hal yang lumrah dalam dunia keilmuan. Untuk itu, perbedaan tersebut seharusnya ditempatkan pada dialog atau musyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling berargumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Misbahul.

Misbahul melanjutkan, apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka para terdakwa tidak harus ditindak melalui jalur pidana. Melainkan dengan pemberian pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.

"Dengan begitu prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," ujar Misbahul.

Dalam eksepsinya, Misbahul juga menyatakan bahwa klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah. Misbahul menuturkan, ilmu sejarah merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.

Melalui klaim sejarah, lanjut dia, para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Padahal, tuduhan itu didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.

"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," jelasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus kelompok Sunda Empire memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6) lalu.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, JPU mendakwa tiga terdakwa kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga dengan tiga pasal. Salah satunya terkait berita bohong atau hoaks.

Berdasarkan surat dakwaan, pasal pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Jaksa Suharja dalam dakwaannya menyampaikan, ketiga terdakwa selaku petinggi Sunda Empire selalu menyampaikan materi tentang keberadaan kekaisaran Sunda Empire yang dapat mengubah tatanan dunia. Di mana materi tersebut disebarluaskan melalui Youtube Sunda Empire dengan nama Alliance Press Internasional.

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat," kata Suharja.

"Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengusik keharmonisan masyarakat Sunda," kata jaksa menambahkan.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(hyg/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER