Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum)
Polda Jawa Barat Kombes Hendra Suhartiono menyatakan deposito USD500 juta di Bank Swiss yang diklaim milik petinggi
Sunda Empire tidak benar.
Hal itu terungkap setelah penyidik mengonfirmasi keberadaan deposito tersebut ke Kedutaan Swiss.
"Kami sudah mendapatkan jawaban dari Kedutaan Swiss yang menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss. Sertifikatnya palsu," kata Hendra, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunda Empire sebelumnya mengklaim memiliki sertifikat yang dapat digunakan untuk mencairkan deposito di Bank Swiss sebesar USD500 juta.
Deposito tersebut digunakan para petinggi Sunda Empire untuk merekrut anggota baru. Dengan iming-iming uang tersebut bisa dicairkan dan akan dibagi-bagikan kepada para anggotanya.
Hendra juga menegaskan pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga ditolak. Sebelumnya, Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Jadi tidak dikabulkan karena syarat penangguhan itu sudah diatur," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Rangga ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
(hyg/ain)