Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Sekjen Sunda Empire

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2020 15:08 WIB
Polda Jabar menolak permohonan penangguhan penahanan Sekjen Sunda EMpire Ki Ageng Rangga karena khawatir melarikan diri.
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga batal ditangguhkan penahanannya. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga. Tersangka kasus kabar bohong ini tetap ditahan karena khawatir kabur dan menghilangkan bukti.

"Keputusan tersebut merupakan otoritas penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Penyidik menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga, dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Selain khawatir melarikan diri dan menghilangkan bukti, penolakan penangguhan penahanan ini karena tersangka mengulangi perbuatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saptono juga menyebutkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah siap diserahkan ke kejaksaan.

"Sepertinya untuk minggu ini akan masuk [pelimpahan berkas] tahap satu," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Diberitakan sebelumnya, salah satu tersangka dari kelompok Sunda Empire, Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Rangga ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.

"Benar, kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Rangga, Erwin Syahrudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/2).

Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut. (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER