"Keputusan tersebut merupakan otoritas penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Penyidik menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga, dalam keterangannya, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya untuk minggu ini akan masuk [pelimpahan berkas] tahap satu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu tersangka dari kelompok Sunda Empire, Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Rangga ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.
"Benar, kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Rangga, Erwin Syahrudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/2).
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut. (hyg/arh)