Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Tangerang Raya

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 19:48 WIB
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ojek online di Tangerang Raya masih belum boleh mengangkut penumpang selama PSBB yang diperpanjang sampai 12 Juli. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengizinkan ojek berbasis aplikasi alias ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yang diperpanjang sampai 12 Juli 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian bunyi pada poin 5 Pasal 17 dalam salinan Pergub yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan tersebut juga oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Banten, Eneng Nurcahyati. Namun demikian, kata Eneng, aturan tersebut disesuaikan kondisi wilayah masing-masih.

"Disesuaikan dengan kondisi daerah ya untuk kebijakannya," kata dia lewat pesan singkat.

Sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya mengikuti aturan Pergub terkait larangan ojol mengangkut penumpang selama penerapan PSBB tahap kelima di wilayahnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang). Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan ojol di Kota Tangerang masih belum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan mengikuti aturan Pergub Banten.

"Ikut pergub. Belum (diizinkan ojek online angkut penumpang," katanya.

Tangsel Ingin Longgarkan

Dihubungi terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku pihaknya masih mengkaji larangan ojol untuk beroperasi selama penerapan PSBB sampai 12 Juli mendatang.

Davnie mengaku akan mengusulkan agar ojol di Tangsel bisa kembali beroperasi selama penerapan PSBB kali ini. Usulan itu akan ia sampaikan menyusul tren kasus positif di Tangsel yang sudah melandai.

"Saya akan usulkan ojol sudah bisa angkut penumpang khusus di Tangsel dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Selain mengatur operasional ojol, Pergub perpanjangan PSBB di Tangerang Raya juga mengatur operasional kendaraan umum atau transportasi lain.

Dalam poin 4 Pasal 17 disebutkan pemilik kendaraan motor pribadi wajib melakukan penyemprotan desinfektan ke masing-masing kendaraan.

Kemudian dalam poin berikutnya, khusus kendaraan bermotor umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Tiga wilayah Tangerang Raya saat ini masih tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak di Banten. Mengutip laman resmi Pemprov Banten, jumlah kasus positif per hari ini mencapai 1.286 kasus.

Dari jumlah tersebut, Kota Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berjumlah 496 kasus. Disusul Kota Tangsel dengan 402 kasus, lalu Kabupaten Tangerang dengan 268 kasus.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER