Korupsi Impor Tekstil di Batam, Kejagung Periksa Pengusaha

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 22:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha dan 6 pejabat Ditjen Bea dan Cukai Batam terkait dugaan kasus korupsi impor tekstil. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020.

Robert diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelaksanaan proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang punya pengecualian tertentu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (30/6).

Meski demikian, dia enggan menjabarkan materi pemeriksaan terhadap Robert. Dia hanya menjelaskan bahwa selain pengusaha itu, pihaknya juga kembali memeriksa sejumlah pejabat di kantor KPU Bea Cukai Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat itu adalah, Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU BC Batam Yosef Hendriyansah, Kabid P2 pada KPU BC Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

Kejakasaan Agung sekarang ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi proses impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat pejabat aktif bea dan cukai Batam serta satu orang lain yang berasal dari pihak swasta menjadi tersangka.

Dugaan korupsi itu muncul saat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan upaya pencegahan. Dalam upaya tersebut, mereka mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret.

Saat itu, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Pada dokumen pengiriman, disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat setidaknya 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak sertai dengan kelengkapan surat-surat tertentu. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.

(mjo/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER