3 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil

Kejaksaan Agung | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 14:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai Batam terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Ketiga pejabat itu kini dalam status sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, materi pemeriksaan tiga tersangka terkait prosedur serta syarat impor barang dari luar negeri. Ketiga tersangka juga disebut ditanyai soal dugaan melakukan perbuatan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemeriksaan Tersangka tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses import barang dari luar negeri, khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya, bagaimana yang dilakukan oleh para Tersangka dan para pengusaha importer tekstil, serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hari pada Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengungkapkan, ketiga tersangka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. Empat orang di antaranya merupakan pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.

Para tersangka itu, kata Hari, adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM. Kemudian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, dan KA. Tersangka kelima berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima berinisial IR.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat setidaknya 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak sertai dengan kelengkapan surat-surat tertentu. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER