Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Mereka adalah Ketua RW 003, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Muhtar Sanusi; Ketua RT 03, Kelurahan Sukamanah, Ayub; serta Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat yang berprofesi sebagai tukang kebun di vila yang diduga milik Nurhadi.
"Ketua RT, RW, dan tukang kebun akan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali enggan memberikan informasi lebih jauh terkait materi apa yang hendak digali penyidik dari saksi-saksi tersebut. Dalam proses penyidikan berjalan, tim KPK sempat menyegel belasan kendaraan mewah di sebuah vila di Bogor yang diduga milik Nurhadi.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bhakti bernama Tjandra Mindharta Gozali dan Sali (wiraswasta). Teruntuk Tjandra, panggilan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis (25/6) kemarin ia mangkir dari pemeriksaan.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan [Tjandra Mindharta] dan pihak-pihak lain hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.
Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Namun, Hiendra sampai saat ini masih berstatus buron.
Sedangkan Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK Tin juga sudah diperiksa kembali oleh penyidik dan didalami perihal kepemilikan aset suaminya.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai aset-aset yang dimiliki oleh saksi [Tin Zuraida] bersama dengan Tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam jangka waktu 40 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Kavling C1.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.