Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengambil alih pembahasan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) dari Komisi VIII DPR RI tahun depan.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pengambilalihan akan dilakukan andai Komisi VIII bersikukuh mencabut RUU PKS dari program legislasi nasional (prolegnas) hingga 2021.
"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengakui rencana pengambilalihan sudah ada sejak lama. Namun, Baleg tak bisa serta-merta melakukannya pengambilalihan pembahasan tersebut. Pasalnya, RUU PKS adalah usulan Komisi VIII.
Mengenai wacana pengambilalihan tersebut, kata dia, itu terbuka sebab Komisi VIII mengaku akan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 demi mempercepat RUU Penanggulangan Bencana.
"Saya berikan jaminan bahwa kan Oktober kan disahkan prolegnas baru, kalau Komisi VIII tetap tarik, maka Baleg yang akan usulkan RUU PKS," klaim Supratman.
Supratman memastikan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, bukan karena DPR tak berniat mengesahkannya. Namun, sambungnya, waktu yang tersedia saat ini tifak cukup untuk menuntaskannya.
"Kita sama sekali bukan tidak mau menyelesaikan, hanya karena terlalu banyak jumlah prolegnas, kami melihat kinerja DPR, kehadiran, dan kemampuan kita menyelesaikan itu," ujar Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. DPR berencana mengurangi sebagian RUU waktu yang tersedia untuk pembahasan di tahun ini hanya tersisa tiga bulan.
Atas hal tersebut, Komisi VIII DPR RI pun mengajukan penarikan RUU PKS dari daftar tersebut. Padahal RUU ini merupakan bawaan (carry over) dari periode 2014-2019. Namun sejak pergantian periode, DPR belum pernah sama sekali membahas RUU PKS.
(dhf/kid)