Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ditunda karena salah satu terdakwa reaktif risiko terinfeksi virus corona (Covid-19).
Alhasil, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu akan dilanjutkan kembali pada Senin, 6 Juli 2020.
Terdakwa yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test itu adalah Hendrisman Rahim, yang merupakan Direktur Utama PT AJS periode 2008-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid. Oleh karena itu diminta untuk swab test," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Bambang menuturkan tempat persidangan pun langsung disemprot desinfektan setelah penundaan sidang. Sementara itu Hendrisman, kata dia, akan menjalani tes swab guna memastikan risiko terinfeksi Covid-19.
"Kita akan melaksanakan [rapid test kepada hakim] karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi," tambahnya.
Persidangan ini dilangsungkan di dua ruang sidang berbeda dalam waktu bersamaan. Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan diskors pukul 12.00 WIB untuk istirahat, salat dan makan.
Kemudian, sidang berlanjut pada pukul 13.00 WIB dan diskors kembali sekitar pukul 14.05 WIB.
Hendrisman bersama Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan menjalani sidang di Ruang Kusuma Atmadja.
Sedangkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menjalani sidang di Ruang Hatta Ali.
(ryn/kid)