PDIP Bantah Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 17:54 WIB
Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 diwarnai kursi kosong anggota dewan dan berlangsung molor, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Ilustrasi rapat DPR. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP di Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang soal pencabutan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Priotitas 2020.

Diah menyampaikan pernyataan Marwan itu bukan sikap komisi. Sebab belum pernah ada keputusan resmi untuk mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas.

"Enggak pernah ada rapat, itu cuma dia pribadi. Kita enggak ada keputusan apapun yang meminta Komisi VIII yang merumuskan minta itu ditarik, kita tidak mengeluarkan statement itu sebagai komisi," kata Diah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diah menyampaikan pembicaraan yang ada selama ini adalah pengalihan RUU PKS dari Komisi VIII ke Badan Legislasi (Baleg). Hal itu dilakukan atas aspirasi aktivis perempuan setelah pembahasan RUU PKS mandek di Komisi VIII.

Sebagai pengusul, kata Diah, PDIP mendukung rencana itu. Mereka berharap pembahasan RUU PKS bisa lebih lancar jika dilakukan di Baleg.

"Kan lintas komisi kalau di Baleg, jadi lebih bagus, lebih komprehensif," ujarnya.

Diah menyampaikan seharusnya RUU PKS bisa langsung dibahas Baleg tahun ini setelah proses pengalihan selesai. Namun Baleg masih berfokus menuntaskan RUU Cipta Kerja tahun ini.

"Karena kalkulasinya mungkin sekarang tengah tahun dan Cipta Kerja masih dalam pembahasan, jadi mungkin (RUU PKS) diprioritaskan tahun 2021," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan komisinya menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Pernyataan itu disampaikan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 yang digelar Badan Legislasi.

Marwan beralasan Komisi VIII tak punta banyak waktu untuk menuntaskan RUU itu. Sebab Komisi VIII berfokus membahas RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Lansia.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

(dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER