Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut ada 17 draf rancangan undang-undang (RUU) yang berpeluang dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Supratman mengatakan jumlah itu baru kesepakatan fraksi-fraksi di DPR. Jumlahnya, kata dia, masih mungkin berubah andai pemerintah menyampaikan pandangan berbeda.
"Saya melihat catatan kami itu kemungkinan ada 17 RUU yang akan kita drop dari RUU Prolegnas 2020, kemungkinan. Bisa bertambah atau berkurang," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menyampaikan daftar RUU yang dicabut bakal ditetapkan dalam rapat bersama pemerintah, Kamis (2/7). Jika jumlah tersebut diketok, tersisa 33 RUU yang akan diprioritaskan DPR untuk dibahas hingga akhir tahun ini.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan keputusan memangkas daftar Prolegnas Prioritas 2020, karena DPR merasa tak sanggup mencapai target di sisa waktu sebelum berganti tahun.
Supratman menjelaskan waktu yang tersisa hanya tiga bulan sampai Oktober 2020. Sementara DPR sempat terkendala mengebut pembahasan karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
"Saya berharap ini jadi sebuah bagian yang sangat baik dari DPR mengakui bahwa tidak perlu terlalu banyak yang harus kita lakukan dan kita harus realistis melihat keadaan ini," ujarnya.
Jika sudah ada kesepakatan di antara pemerintah dan DPR, Baleg akan mengajukan usulan itu ke tingkat paripurna. Lalu, DPR akan mengesahkan pencabutan sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
CNNIndonesia.com mencatat sejumlah RUU yang berpeluang akan didepak dari Prolegnas Prioritas 2020 di mana beberapa di antaranya adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, serta RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lalu ada RUU PKS, RUU Pramuka, dan RUU Bea Materai, RUU Fasilitas Perpajakan, RUU Penyadapan, RUU Kefarmasian, serta RUU Sistem Kesehatan Nasional.
![]() |
Polemik Pencabutan RUU PKS
Terkait RUU PKS, Supratman mengatakan Baleg berpeluang mengambil alih pembahasannya andai Komisi VIII DPR RI bersikukuh mencabutnya dari Prolegnas hingga 2021.
"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," ujar Supratman.
Supratman mengakui rencana pengambilalihan sudah ada sejak lama. Namun, Baleg tak bisa serta-merta melakukannya pengambilalihan pembahasan tersebut. Pasalnya, RUU PKS adalah usulan Komisi VIII.
"Saya berikan jaminan bahwa kan Oktober kan disahkan prolegnas baru, kalau Komisi VIII tetap tarik, maka Baleg yang akan usulkan RUU PKS," klaim Supratman.
Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas sebelumnya diungkap Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Marwan mengatakan Komisi VIII akan fokus merampungkan RUU Penanggulangan Bencana. RUU itu telah disetujui sebagai inisiatif DPR setelah Indonesia menghadapi bencana nonalam pandemi virus corona.
![]() |
Terpisah, hari ini, Ketua Kelompok Fraksi (poksi) PDIP di Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka membantah pernyataan Marwan soal pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Priotitas 2020.
Diah menyampaikan pernyataan Marwan itu bukan sikap komisi. Sebab belum pernah ada keputusan resmi untuk mendepak RUU PKS dari Prolegnas Prioritas.
"Enggak pernah ada rapat, itu cuma dia pribadi. Kita enggak ada keputusan apapun yang meminta Komisi VIII yang merumuskan minta itu ditarik, kita tidak mengeluarkan statement itu sebagai komisi," kata Diah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu.
Diah menyampaikan pembicaraan yang ada selama ini adalah pengalihan RUU PKS dari Komisi VIII ke Badan Legislasi (Baleg). Hal itu dilakukan atas aspirasi aktivis perempuan setelah pembahasan RUU PKS mandek di Komisi VIII.
Sebagai pengusul, kata Diah, PDIP mendukung rencana itu. Mereka berharap pembahasan RUU PKS bisa lebih lancar jika dilakukan di Baleg.
(dhf/kid)