2 Hakim Kembali Garap BPJS Kesehatan, Pengugat Optimistis

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 03:04 WIB
Judge and gavel in courtroom
Ilustrasi hakim. (Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berharap gugatan uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung (MA) lebih mudah diselesaikan.

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa menyampaikan harapan ini dikarenakan dua hakim yang mengadili gugatan saat ini merupakan hakim yang dulu mengabulkan gugatan KPCDI.

Diketahui, KCPDI sebelumnya pernah menggugat kenaikan BPJS Kesehatan pada 2019 lalu. Gugatan tersebut dikabulkan MA dan tarif BPJS Kesehatan batal naik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang hakim lama, yang menguji kemarin. Kami tentunya sangat berharap karena masalah ini tentu akan lebih mudah untuk diselesaikan, karena sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh orang yang sama," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/7).

Berdasarkan penelusuran, pada gugatan pertama KPCDI, duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada gugatan kedua, duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi, dengan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Infografis Masalah yang Mencekik Keuangan BPJS KesehatanFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Meski begitu, Rusdianto tidak mau berspekulasi bahwa gugatan kedua kali ini akan mudah untuk dikabulkan.

"Hasilnya itu harus yang terbaik untuk masyarakat banyak yang sedang dalam kesusahan saat ini. Kami melihat bahwa Perpres 64 bukanlah suatu Perpres yang mencerminkan suatu empati kepada masyarakat saat ini," kata dia.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menambahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya diimbangi dengan pelayanan yang optimal. Namun, ia menilai, selama kenaikan iuran per 1 Januari lalu hingga keputusan dibatalkan MA, tidak ada perbaikan dalam layanan.

"Kan [gugatan] diputus Februari, lalu diundangkan [lewat Perpres] lagi Mei. Sepanjang Januari-Mei ini yang kita uji apakah sudah ada perbaikan layanan. Tentunya kalau ada fakta-fakta itu seharusnya MA membatalkan, ini yang kita uji," kata dia.

Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Rabu (1/7) ini.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali LipatFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Kenaikan ini merupakan lanjutan, sebelumnya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Hanya saja, kenaikan hanya berlaku selama Januari-Maret 2020, karena Mahkamah Agung membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret, dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER