Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turut memperingati HUT Bhayangkara 2020 di Gedung Dwiwarna KPK. Firli merayakan HUT Bhayangkara dengan menggelar tumpengan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan perayaan tersebut dilakukan secara virtual karena situasi masih pandemi virus corona Covid-19.
"Benar, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara tahun 2020 Ketua KPK dan pejabat struktural yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara secara virtual dari Gedung KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan upacara peringatan hari jadi lembaga penegak hukum seperti Polri merupakan hal lazim yang digelar pihaknya setiap tahun.
Dalam upacara tersebut turut dilanjutkan dengan agenda pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur.
"Pelaksanaan syukuran sudah lama dilakukan di KPK baik itu saat ulang tahun Polri maupun Kejaksaan. Dilakukan bukan biaya kantor tetapi biaya mandiri," ujarnya.
Dapat Sorotan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyelenggaraan peringatan HUT Bhayangkara oleh KPK di markas yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kegiatan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sikap Firli yang menolak mundur sebagai anggota Polri. Namun justru itu membuat publik khawatir karena ada loyalitas ganda di dalam diri Firli.
"Hal ini yang dikhawatirkan oleh publik. Pertama, potensi loyalitas ganda. Sebab, di waktu yang sama ia juga menjadi bawahan dari Kapolri dan juga mengabdi untuk institusi kepolisian. Kedua, rawan terjadi konflik kepentingan," ucap Kurnia.
Lihat juga:Jejak Polri Basmi Korupsi di Indonesia |
Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku perayaan upacara dengan kegiatan potong tumpeng dalam memperingati hari jadi aparat penegak hukum tidak pernah dilakukan secara formal sebelumnya.
"Seingat saya enggak. Mengucapkan selamat ya banyak kepada teman-teman asal Polri di KPK," kata Saut.
"Jadi, bukan diatur oleh KPK secara formal," lanjutnya.
(ryn/osc)