Perjalanan Kasus Bank Bali yang Jerat Buronan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 09:27 WIB
Hand about to bang gavel on sounding block in the court room
Ilustrasi pengadilan (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali menjadi perbincangan publik. Musababnya, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di Indonesia pada 8 Juni 2020 saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan Agung lemah karena tak berhasil menangkap Djoko Tjandra saat berada di Jakarta.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkumham mengaku tidak memperoleh data keimigrasian ihwal kedatangan Djoko Tjandra yang diketahui selama ini tinggal di Papua Nugini.

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra bermula pada saat bank tersebut kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Tagihan tak kunjung cair meskipun ketiga bank tersebut masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Atas dasar itu, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan pihak PT EGP di mana di sana juga ada nama Setya Novanto dalam jajaran direksinya. Pada waktu bersamaan, Novanto menjabat sebagai bendahara Partai Golkar.

Pada Januari 1999, perjanjian kerja sama diteken oleh Rudy Ramli, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Novanto. Proses penagihan cessie belakangan menjadi 'mainan' karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih.

Dari Rp905 miliar yang digelontorkan Bank Indonesia dan BPPN, PT EGP menerima Rp546 miliar. Sedangkan Bank Bali hanya kebagian Rp359 miliar.

Cessie itu tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta padahal Bank Bali telah melantai di bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN tetap dilakukan Bank Bali, bukan oleh PT EGP.

Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf yang menyadari sejumlah kejanggalan akhirnya membatalkan perjanjian cessie.

Kejaksaan Agung mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak tagih ini. Sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Djoko Tjandra (Direktur PT EGP), Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).

Djoko ditahan oleh Kejaksaan pada 29 September 1999 - 8 November 1999. Kemudian ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Februari 2020. Meski sebelumnya Kejaksaan sempat menahan Djoko pada 14 Januari-10 Februari, Djoko kembali menyandang status tahanan kota berkat ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 6 Maret, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima. Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.

Jaksa lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar menuntut Djoko dengan pidana 1,5 tahun karena menilai yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Majelis hakim yang diketuai Soedarto dengan anggota Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun justru melepaskan Djoko dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan JPU terbukti secara hukum. Namun, perbuatan itu dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi peradilan kembali melepaskan Djoko dari segala tuntutan.

Delapan tahun usai vonis bebas atau sekitar tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko Tjandra.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Dalam perjalanannya, pada 2016, istri Djoko, Anna Boentaran mengajukan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ia mempersoalkan Jaksa yang bisa mengajukan PK.

Hakim MK pun mengabulkan permohonan tersebut. Namun, keputusan itu tak berlaku surut. Dengan kata lain, Djoko Tjandra tetap terpidana dan buron.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Pada 8 Juni lalu, Djoko Tjandra disebut pengacaranya berada di Indonesia dan mengajukan PK. Namun kuasa hukum, Andi Putra Kusuma mengaku tak tahu bagaimana Djoko bisa masuk Indonesia.

Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Pada 29 Juni lalu, Jaksa Agung menyebut Djoko Tjandra mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Namun petugas gagal menangkap buron tersebut.

(ryn/bmw/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER