Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu kepada kliennya.
Alasannya karena putusan PK oleh MA yang diajukan kejaksaan pada 2008 silam itu bertabrakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, jaksa tidak memiliki hak untuk mengajukan PK setelah kalah di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kan sebenarnya berdasarkan Undang-Undang segala hak jaksa dalam melakukan upaya hukum sudah dipakai semua pada tingkat pertama maupun haknya untuk mengajukan kasasi, sudah terpakai semua," kasa Andi kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Andi menilai pengajuan PK itu bertabrakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sehingga, seharusnya kejaksaan tidak dapat mengajukan PK atas putusan kasasi pada tahun 2000.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan kejaksaan dan menjatuhkan vonis kepada Djoko Tjandra dua tahun penjara dan membayar denda Rp15 juta karena terbukti bersalah terkait kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Sebelumnya, dia telah divonis bebas karena tuntutan jaksa tidak terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, jaksa mengajukan banding hingga kasasi namun hasilnya sama.
"PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan," lanjut Andi menjelaskan.
Dia pun mempertanyakan alasan kejaksaan yang baru mengajukan PK itu delapan tahun kemudian setelah diputus hakim di tingkat kasasi.
Menurut Andi pun, Anna Boentaran selaku istri dari Djoko sempat mengajukan uji materiil terhadap pasal 263 ayat (1) KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 2016 silam. Hakim MK pun mengabulkan permohonan tersebut.
Yang mana, Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjng dimaknai selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.
"Artinya MK sendiri sudah membatasi, pihak yang mengajukan PK adalah pihak yang disebutkan dalam pasal tersebut, tidak ada pihak lain," tambah dia.
"Itulah yang jadi dasar kami mengajukan PK pada kesempatan kali ini," pungkas dia.
Sebagai informasi, sehari sebelum vonis MA itu, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.
Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Burhanuddin menyatakan pihaknya terus mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkap.
"Kalau dia hadir, saya tangkap," katanya.
(mjo/osc)