Menjelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta mengimbau agar pedagang hewan kurban dari luar Jabodetabek mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Menurut Kepala DKPKP Darjamuni, aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki SIKM, kecuali yang memiliki KTP Jabodetabek," kata Darjamuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Jakarta juga harus mengajukan perizinan ternak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.
Kemudian, menurut Darjamuni, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertaninan nantinya akan memeriksa kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurna. Ia mengatakan, hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH.
Ia melanjutkan, untuk lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban nantinya ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub 51/2020 tentang PSBB Transisi.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Selain itu, Darjamuni juga mengimbau kepada para penyelenggara pemotongan hewan kurban agar pemotongan hewan kurban dibatasi atau hanya dihadiri oleh panitia. Kemudian, masyarakat yang berkurban agar tidak mendatangi lokasi pemotongan.
Kemudian, pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.