Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow menilai DPR tak punya kepekaannya terhadap para korban kekerasan seksual usai mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
"Ini makin meperlihatkan DPR kita tak punya kepekaan terhadap korban, saya kira mereka harus peka pada jeritan perempuan yang selama ini mengalami kekerasan seksual," kata Jeirry dalam diskusi yang digelar Formappi secara daring, Kamis (2/7).
Jeirry khawatir bila wakil rakyat justru tak memiliki kepekaan terhadap rakyat yang diwakilinya. Terlebih lagi kepada kaum perempuan yang kerap kali menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan pelaporan kasus kekerasan seksual pada 2019 lalu mencapai 4.898 kasus. Pada Januari hingga Mei 2020 kemarin, terdapat 542 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Relasi Personal terhadap perempuan.
Jeirry lebih jauh menilai kondisi kinerja legislasi DPR belakangan ini memang terlihat tak maksimal di mata masyarakat. Namun, kondisi itu tak seberapa bila dibandingkan dengan hilangnya rasa kepekaan para anggota dewan terhadap rakyat yang diwakilinya.
"Dari sisi kepekaan terhadap probem di masyarakat menurun jadi paling buruk menurut saya. Mereka lebih peka terhadap kepentingan sendiri jadinya," kata dia.
Dalam kacamata Jeirry, RUU PKS seharusnya bisa diselesaikan dan disahkan pada tahun ini. Sebab, regulasi itu merupakan warisan dari DPR periode 2014-2019 lalu.
Ia menilai DPR sangat menyedihkan karena sebagai institusi negara yang membawa respresentasi rakyat namun tak bisa mengakomodir hajat hidup dan aspirasi dari rakyat banyak.
"Lah DPR baru ini, baru mulai sudah bilang tak sanggup. Ini menurut saya peristiwa demokrasi paling menyedihkan di republik ini setelah pandemi Covid-19," kata dia.
Senada dengan Jeirry, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti manyatakan RUU PKS sudah sepatutnya cepat disahkan menjadi undang-undang.
Ia menilai aturan itu kini sangat ditunggu-tunggu masyarakat banyak untuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan dari kekerasan seksual.
"Berharap anggota DPR dapat mengesahakan RUU yang diharapkan masyarakat ini," kata Ray.
Ray mengaku heran dengan sikap DPR yang enggan mengesahkan RUU yang diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat. Justru sebaliknya DPR dengan mudah memgesahkan RUU yang ditolak oleh banyak elemen masyarakat.
"Anehnya yang ditunggu masyarakat untuk dipercepat, malah diperlambat, bahkan ada usulan RUU ini dipinggirkan. Dan yang ditolak dipercepat," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, termasuk RUU PKS.
Kesepakatan itu ditahbiskan dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 bersama pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini (2/7).
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang beralasan penarikan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2020 karena pembahasan yang sulit dilakukan tahun ini.
(rzr/osc)