Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (3/7) malam.
Ismunandar ditangkap bersama istrinya, Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran di sebuah hotel di Jakarta. Penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penangkapan kepala daerah bersama istri yang terjaring saat OTT bukan hal baru yang dilakukan KPK. Dalam sejumlah OTT, penyidik KPK beberapa kali juga menangkap kepala daerah bersama istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2014, KPK pernah menangkap Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan istrinya Nur Latifah atas korupsi perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang.
Ade telah divonis enam tahun penjara sementara istrinya lima tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang terkait pengurusan SPPR.
Di tahun yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyito dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup terkait pengurusan tersebut.
Romi telah divonis enam tahun penjara, sementara istrinya empat tahun penjara.
Kasus serupa menimpa Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri yang ditangkap bersama istrinya Suzanna pada 2015.
Budi telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, sedangkan istrinya dua tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Empat Lawang.
Kemudian pada 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama istrinya, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang. Namun Ita tak menjadi tersangka karena dinilai tak terlibat dalam perkara yang menjerat suaminya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun. Taufiq terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.
KPK juga menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari terkait penerimaan suap dari kontraktor atas proyek infrastruktur di Bengkulu. Keduanya telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Selanjutnya pada 2018, KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam sebuah OTT bersama istrinya, Hendrati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan ini terkait korupsi pengadaan pekerjaan infrastruktur di Bengkulu Selatan.
Dirwan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, sedangkan istrinya divonis 4,5 tahun penjara.
(psp/pmg)