Ombudsman Jakarta Raya menyatakan tak menemukan malaadministrasi aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2020. Pelaksaan PPDB DKI 2020 pun tetap bisa dilanjutkan meskipun mendapat protes dari sejumlah orang tua murid karean syarat usia.
Kepala Perwakilan Ombdusman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya juga telah meminta klarifikasi masalah PPDB 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana, pada Kamis (2/7) lalu.
Ombdusman DKI menilai Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan Permendikbud di atasnya," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Teguh mengatakan Permendikbud merupakan acuan umum bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis PPDB. Aturan itu dapat disesusaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing," ujarnya.
Menurut Teguh, syarat usia yang dipersoalkan para orang tua murid itu juga telah sesuai dengan aturan dalam Permendikbud 44/2019. Selain itu, pihak Disdik DKI juga sudah mengonsultasikan mengenai hal tersebut kepada pihak Kemendikbud.
"Kemendikbud menyatakan bahwa data ketersesuaian antara SK 501 dengan Permendikbud 44/2019 itu sudah banyak yang sesuai," katanya.
"Artinya ini seiring dengan hasil pemeriksaan dan kajian kami yang menyatakan bahwa SK 501 itu memiliki banyak ketersesuaian dengan Permendikbud 44/2019," ujar Teguh melanjutkan.
Lebih lanjut, Teguh menyebut syarat umur dalam PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi itu juga dinilai sudah tepat lantaran pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Alhasil kriteria nilai hasil UN tidak dapat menjadi acuan dalam penentuan masuk sekolah. Sementara pada pelaksanaan PPDB tahun kemarin salah satu syarat dalam jalur zonasi adalah hasil nilai UN.
"Tahun ini enggak ada UN, mau pakai apa? Pakai (nilai) rapor? Kalau pakai rapor itu kan sudah ada jalur prestasi," ujar Teguh.
Menurut Teguh, PPDB jalur zonasi tahun kemarin yang menggunakan nilai UN jadi mirip dengan penerimaan jalur prestasi karena peserta didik yang diterima lewat jalur zonasi dilihat berdasarkan hasil nilai UN.
Malah, kata Tegus, jalur PPDB zonasi tahun lalu yang juga menggunakan nilai UN para siswa itu justru yang malaadministrasi. Pasalnya ketentuan itu tidak ada di dalam Permendikbud 44/2019.
"Yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik, artinya itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," tuturnya.
Sebelumnya, Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan oleh pengacara publik David Tobing ke Ombudsman berkaitan syarat penerimaan siswa baru yang menyertakan syarat usia.
Aturan PPDB jalur zonasi dengan ketentuan syarat ini dianggap bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud 44/2019. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penerimaan siswa baru harus berdasarkan pada zonasi.
Karena menuai protes, Disdik DKI lantas membuka PPDB jalur zonasi bina Rukun Warga (RW). Jalur zonasi bina RW dibuka Disdik DKI mulai 4 sampai 6 Juli.
Peserta pada jalur ini hanya bisa memilih sekolah di wilayah RW tempat tinggalnya. Jalur tersebut juga dikhususkan bagi siswa lulusan tahun 2019/2020.
Namun, PPDB Jakarta jalur zonasi bina RW kembali mendapat kritik DPRD DKI karena tetap menyertakan usia sebagai salah satu syarat.
(dis/fra)