Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan memantau proses sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia menjelaskan tidak akan mengintervensi putusan majelis hakim kepada dua terdakwa.
Jaja menyatakan, KY hanya akan memproses apabila menemukan indikasi pelanggaran kode etik majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kasus tersebut.
"Kalau ada laporan kami proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kami nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kami nyatakan terbukti," kata Jaja kepada wartawan saat mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja menjelaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan saat ini. Dia hanya meminta agar majelis hakim memutus kasus tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
Dia mengakui bahwa selama ini sudah ada sejumlah pihak yang meminta KY turut memantau sidang kasus Novel ini.
"KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, siapapun tidak boleh intervensi," pungkas dia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara bakal menjatuhkan vonis kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada persidangan Selasa (16/7) mendatang.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Alasannya, para terdakwa melakukannya bukan untuk mencederai dengan parah, dan hanya untuk memberi pelajaran.
Tuntutan ringan itu menuai polemik dan kritik dari banyak pihak, termasuk Novel sebagai korban karena dinilai jauh dari rasa keadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus air keras penyiraman kepada penyidik KPK Novel Baswedan menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung. Namun, ia mengaku tak bisa menyalahkan jaksa penuntut umum yang dianggap menuntut ringan dua terdakwa.
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Burhanuddin mengatakan Kejagung akan menunggu putusan dari majelis hakim. Kejagung akan menjadikan vonis hakim tersebut sebagai pembanding terhadap tuntutan.
(mjo/osc)