Aturan Operasional Sarana di Masa Transisi Kabupaten Bogor

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 03:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Bupati Bogor Ade Yasin. (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka sejumlah sarana dan prasarana secara terbatas mulai Jumat (3/7) seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

PSBB Transisi di wilayah kabupaten itu mulai diterapkan setelah penerbitan Peraturan Bupati Bogor Nomor 40 Tahun 2020.

Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 di Kabupaten Bogor Ade Yasin merinci sejumlah hal yang mulai diizinkan beroperasi saat transisi berlaku hingga 16 Juli mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi," kata Ade melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Untuk sarana di bidang kesehatan Ade mengatakan saat ini rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal. Namun tetap ada beberapa hal yang diatur dan harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Pengaturannya sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal," kata Ade.

Tak hanya itu, untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama juga diizinkan melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung. Maksimal 60 persen pengunjung dari kapasitas layanan kesehatan.

Sementara itu, untuk aktivitas perkantoran akan dilaksanakan dengan jam operasioanl normal dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Hal serupa juga berlaku untuk perbankan, hanya saja di perbankan akan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan.

Untuk sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan sistem pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi.

"Sementara untuk Posyandu boleh beroperasi dengan beberapa syarat," kata Ade.

Untuk aktivitas di area publik seperti taman tetap tertutup, konser hingga unjuk rasa dan yang mengundang kerumuman tidak akan diizinkan digelar, rapat dan seminar diizinkan dengan catatan membatasi jumlah peserta.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan hajatan yang membatasi jumlah tamu undangan. Sementara untuk Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Suasana di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat setelah penerapan PSBB Kota Bogor memasuki masa transisi hingga 4 Juni 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaPengunjung rumah makan di Bogor harus mencuci tangan dengan sabun dulu sebelum masuk sebagai bagian dari pencegahan penularan virus corona (Covid-19), (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Aturan Bagi Tempat Hiburan dan Wisata

Untuk bidang pariwisata, Ade mengatakan masih ada yang ditutup untuk sementara. Meskipun demikian, ada beberapa fasilitas yang diizinkan dibuka dengan syarat penerapan beberapa pembatasan dan tetap harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19.

Beberapa aktivitas yang masih ditutup atau hanya boleh digunakan oleh pemilik yakni vila yang hanya boleh digunakan pemilik, dan homestay sementara ini masih ditutup.

Hal serupa juga berlaku untuk aktivitas gim, spa, panti pijat, karaoke, dan bioskop masih ditutup.

Sementara itu untuk aktivitas hotel dan resor bisa melayani penginapan serta fasilitas makan- minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Begitu juga dengan wisata alam air dan buatan bisa dibuka.

"Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam dan hewan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," kata dia.

Hal serupa juga berlaku untuk aktivitas wisata buatan dan wahana permainan telah diizinkan dibuka dengan jam operasional dari 06.00-16.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

Sementara itu untuk aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional yang menerapkan sistem pengurangan jam kerja dan atau pengaturan sif.

Selain itu industri ini juga harus membatasi jumlah pekerja dan melakukan sistem menjaga jarak antar pekerja yakni sejauh 1,5 meter dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Aktivitas warung, restoran, mal, supermarket, hingga pasar tradisional juga boleh beroperasi kembali dengan melakukan sejumlah pembatasan dari mulai jumlah pengunjung hingga jam operasional.

Untuk mal dan supermarket diizinkan beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung hingga setengahnya dari kapasitas normal. Serta jam operasional yang berlaku mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara aktivitas di pasar berlaku mulai pukul 04.00-16.00 WIB.

"[Sektor] Pertanian, peternakan, perhutanan, dan konstruksi dilakukan secara normal dengan memperhatikan protokol kesehatan covid," kata Ade Yasin.

Untuk transportasi publik dan transportasi roda dua seperti ojek online dan ojek pangkalan kembali diizinkan beroperasi.

"Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional," kata dia.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER