LBH Kritik Unas Laporkan Mahasiswa Demo Minta Keringanan UKT

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 22:21 WIB
LBH menganggap pihak Unas melakukan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut keringanan biaya kuliah.
Ilustrasi kuliah. (Thinkstock/diego_cervo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Universitas Nasional berhenti mengkriminalisasi mahasiswa yang menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT). LBH menyoroti pelaporan pihak kampus ke kepolisian terhadap protes mahasiswa meminta keringanan biaya kuliah.

"Untuk pihak Universitas Nasional agar menghentikan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah," ungkap keterangan tertulis LBH Jakarta yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/7).

Mereka mengatakan kriminalisasi dilakukan kepada mahasiswa yang mengikuti rangkaian unjuk rasa menuntut keringanan UKT kepada pihak kampus. Mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihak kampus Unas telah melaporkan sekitar 20 mahasiswa ke Polres Jakarta Selatan. Ia menyebut para mahasiswa itu sudah dipanggil untuk diminta klarifikasinya.

"Ada sekitar 20-an yang dipanggil. Pihak Unas yang melaporkan," kata Nelson kepada CNNIndonesia.com.

Dalam surat panggilan kepada salah satu mahasiswa Unas yang diterima CNNIndonesia.com, laporan pihak Unas kepada Polres Metro Jakarta Selatan teregistrasi dengan Nomor LP/1044/K/VI/2020/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 11 Juni 2020. Para mahasiswa itu dituduh telah melanggar Pasal 170 KUHP.

Polres Metro Jakarta Selatan lantas meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan Nomor Sp.Lidik/681/VI/2020/Reskrim Jaksel tanggal 23 Juni 2020.

Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Budi Sartono belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait laporan pihak Unas.

Kepala Biro Humas Unas, Marsudi mengakui pihaknya melaporkan sejumlah mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di tengah pandemi virus corona ke polisi. Ia berdalih para mahasiswa itu telah melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.

"Biar fakta hukum yang membuktikan, Unas melaporkan karena tindakannya anarkis serta membahayakan keselamatan orang. Dan Rektor sudah menegaskan tidak ada celah untuk tindakan yang anarkis dan main hakim sendiri," kata Marsudi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (3/7).

(fey/fra/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER