Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Hal itu merespons polemik PPDB DKI 2020 jalur zonasi yang diprotes banyak orang tua. Aturan PPDB jalur zonasi juga menjadi polemik lantaran hanya menyediakan 40 persen kuota. Sementara, dalam Permendikbud disebutkan bahwa kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.
Namun demikian, Pemprov DKI akhirnya menyediakan kuota penerimaan 10 persen melalui jalur zonasi bina rukun warga (RW).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Plt Irjen Kemendikbud Catharina Girsang, pembukaan jalur zonasi bina RW tersebut sudah sesuai lalu disepakati antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Jakarta.
"Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu. Memang dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai Permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai," kata Catharina saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Catharina, aturan PPDB DKI Jakarta juga sudah tepat. Ia menilai, polemik ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi dari pihak Pemprov DKI yang menyampaikan isi dari SK Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta.
"Mungkin keterbacaan dalam Juknis saja yang kurang. Ini yang tadi disampaikan Bapak Sekda dan Ibu Disdik," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, masalah kuota dalam PPDB jalur zonasi ini sebagai upaya menyesuaikan daya tampung sekolah negeri di Jakarta. Ia mencontohkan, untuk tingkat SMP, daya tampung sekolah negeri di Jakarta hanya 46,7 persen.
Kemudian, untuk tingkat SMA dan SMK, daya tampung sekolah negeri di kisaran 32,9 persen. Oleh karena itu, menurut Sekda, tidak mungkin seluruh siswa di Jakarta ditampung di sekolah negeri.
Menurut Saefullah, dengan kapasitas daya tampung yang memadai, dibutuhkan peran sekolah swasta dalam menyelenggarakan pendidikan di ibu kota.
"Swasta punya peran yang sama untuk menyelenggarakan kewajiban yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan," tutur Saefullah.
Kemudian, soal polemik PPDB jalur zonasi ini, menurut Saefullah, pihak Disdik sejak awal telah berkoordinasi dengan Kemendinbud. Ia juga menyatakan Disdik telah mengadendum aturan terkait persentase kuota penerimaan di jalur zonasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tercantum dalam SK Nomor 670/2020 sebagai perubahan SK 501/2020.
"Tapi per hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah eksisting diterima SMP 51 persen lebih, untuk SMA sudah 50,07 persen. Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud 44," ujar Saefullah.
"Kita harap semuanya, semua pihak bisa memaklumi. Kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak yang harus kita teruskan pendidikan, anak-anak usia SMP dan SMA jangan sampai putus sekolah," lanjutnya.
(dmi/osc)